Minggu, 08 November 2026 | Portal Berita Resmi Pemprov Kalimantan Tengah
Media Sosial:

Komite Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan, Namun Boleh Terima Sumbangan

Kontribusi dari Iin Carolina, 24 Maret 2019 05:55, Dibaca 14,312 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalteng,  Slamet Winaryo menegaskan agar Komite Sekolah tidak melakukan pungutan terhadap orang tua ataupun murid di sekolah.

“Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, telah jelas melarang dengan tegas Komite Sekolah melakukan pungutan baik kepada orang tua ataupun murid,” ungkapnya, Sabtu (23/3/2019) saat dikonfirmasi.

(Baca Juga : Pemda Murung Raya: Terima Rancangan 5 Perda dari DPRD)

Namun begitu kata Slamet , Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Permendikbud yang diterbitkan, masih memberikan ketentuan bagi Komite Sekolah untuk berperan aktif mendukung kemajuan pendidikan.

Salah satu ketentuan itu adalah Komite Sekolah diperkenankan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan dan bantuan. “Tapi tetap ada rambu-rambu ataupun batasan-batasan apabila Komite Sekolah ingin melakukan penggalangan dana tersebut,” bebernya.

Rambu-rambu yang dimaksud lanjut Slamet , yakni  Komite Sekolah harus membuat proposal terlebih dahulu dan wajib diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dari orangtua atau wali siswa maupun sumber yang berkompeten dengan pendidikan lainnya.

“Sumbangan itupun harus transparansi dan harus dilaporkan ke orang tua murid, Terpenting tidak ada unsur paksaan atau bisa membebani masyarakat. Jadi sifat sumbangan adalah sukarela dan menganut azas gotong royong untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan di sekolah ,” ujar dia.

Masyarakat kata Slamet harus bisa membedakan, mana yang bersifat sumbangan dan mana yang bersifat pungutan. Intinya ucap dia Komite Sekolah tidak bisa melakukan pungutan, namun hanya bisa melakukan penggalangan dana berupa sumbangan dan bantuan.

Sedangkan yang bisa melakukan pungutan hanya sekolah namun dengan mengacu rambu-rambu seperti bersifat wajib, mengikat, serta jumlah yang transparan dan jangka waktu ditentukan. Pun demikian pungutan itu pun dilihat lagi dari sisi sekolah, yaitu sekolah penerima BOS, dan sekolah yang tidak menerima BOS.

“Biasanya sekolah penerima BOS tidak mudah begitu saja melakukan pungutan, karena banyak item pembiayaan di sekolah telah menggunakan dana BOS. Jadi perlu dicermati oleh sekolah, terutama sekolah pada tingkat SD dan SMP,” tutupnya. (MC. Isen Mulang)

Iin Carolina

Iin Carolina

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
KABUPATEN/KOTA
Sekolah Perlu Miliki Ruang Sehat Tolak Asap
KABUPATEN/KOTA
DKP Kobar Gelar Pasar Murah Bagi Warga Rungun
KABUPATEN/KOTA
Baru Empat Parpol Mengajukan Bantuan Keuangan
Berita Terbaru
STATISTIK PENGUNJUNG
Hari Ini 2.145
Minggu Ini 6.574
Bulan Ini 4.696.273
Total Kunjungan 285.276.017